“Orang ramai perlu tahu, jika melanggar hak cipta mengikut Akta Hak Cipta 1987 tanpa lesen atau kebenaran tuan punya hak cipta itu, denda tidak kurang RM2,000 dan tidak lebih RM20,000 bagi setiap salinan langgaran atau penjara tidak lebih lima tahun atau kedua-duanya.
Search
Akhbar
-
-
-
-
Penyokong BN Sila Tonton2 weeks ago
-
Sahabat Setia 1
-
[IKTIBAR] Ku Sangka Dia Orang Gila47 minutes ago
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Analisis kenapa PR tak menang. -Surat Pembaca.17 hours ago
Sahabat Setia 2
-
-
IKLAN KERETA KE IKLAN CIPAP NI?2 hours ago
-
-
Biak oh biak...memang cepat membiak...3 hours ago
-
-
Hidup Pemimpin Ini Semakin Susah..4 hours ago
-
-
-
-
Sarawak kembali ke Liga Super 20147 hours ago
-
-
-
NGO Melayu Suruh Boikot Bisnes Cina?1 week ago
Archives
- ▼ 2012 (1236)
- ► 2011 (1330)







0 comments:
Post a Comment